Kamis, 19 Januari 2012 | By: RifkiArya

Kecam ! Stop Undang Undang Sopa dan Pipa !!



Copas ..

inilah UU  yang akan mengubah tatanan sistem internet kita dengan mengeluarkan undang-undang SOPA dan PIPA.

singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (cmiiw)

contoh:
video lipsing di youtube
jualan cd film / games di fjb
ngaplot rekaman konser ke youtube
sharing software di mediafire
dsb

kalo pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa melalui proses meja hijau

kalo kaya gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)

kenapa bisa begitu?
lanjut, simak artikel dari dibawah ini gan.


Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina.

Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.

Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:

Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.


Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan? Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:

Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.

Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Ini adalah banyak perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;


60 Plus Association


ABC


Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)


American Bankers Association (ABA)


American Federation of Musicians (AFM)


American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)


American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)


Americans for Tax Reform


Artists and Allied Crafts of the United States


Association of American Publishers (AAP)


Association of State Criminal Investigative Agencies


Association of Talent Agents (ATA)


Beachbody, LLC


BMI


BMG Chrysalis


Building and Construction Trades Department


Capitol Records Nashville


CBS


Cengage Learning


Christian Music Trade Association


Church Music Publishers’ Association


Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)


Comcast/NBCUniversal


Concerned Women for America (CWA)


Congressional Fire Services Institute


Copyhype


Copyright Alliance


Coty, Inc.


Council of Better Business Bureaus (CBBB)


Council of State Governments


Country Music Association


Country Music Television


Creative America


Deluxe


Directors Guild of America (DGA)


Disney Publishing Worldwide, Inc.


Elsevier


EMI Christian Music Group


EMI Music Publishing


Entertainment Software Association (ESA)


ESPN


Estée Lauder Companies


Fraternal Order of Police (FOP)


Gospel Music Association


Graphic Artists Guild


Hachette Book Group


HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.


Hyperion


Independent Film & Television Alliance (IFTA)


International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)


International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)


International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)


International Brotherhood of Teamsters (IBT)


International Trademark Association (INTA)


International Union of Police Associations


L’Oreal


Lost Highway Records


Macmillan


Major County Sheriffs


Major League Baseball


Majority City Chiefs


Marvel Entertainment, LLC


MasterCard Worldwide


MCA Records


McGraw-Hill Education


Mercury Nashville


Minor League Baseball (MiLB)


Minority Media & Telecom Council (MMTC)


Motion Picture Association of America (MPAA)


Moving Picture Technicians


MPA – The Association of Magazine Media


National Association of Manufacturers (NAM)


National Association of Prosecutor Coordinators


National Association of State Chief Information Officers


National Cable & Telecommunications Association (NCTA)


National Center for Victims of Crime


National Crime Justice Association


National District Attorneys Association


National Domestic Preparedness Coalition


National Football League


National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee


National League of Cities


National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition


National Sheriffs’ Association (NSA)


National Songwriters Association


National Troopers Coalition


News Corporation


Pearson Education


Penguin Group (USA), Inc.


Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)


Pfizer, Inc.


Provident Music Group


Random House


Raulet Property Partners


Republic Nashville


Revlon


Scholastic, Inc.


Screen Actors Guild (SAG)


Showdog Universal Music


Sony/ATV Music Publishing


Sony Music Entertainment


Sony Music Nashville


State International Development Organization (SIDO)


The National Association of Theatre Owners (NATO)


The Perseus Books Groups


The United States Conference of Mayors


Tiffany & Co.


Time Warner


True Religion Brand Jeans


Ultimate Fighting Championship (UFC)


UMG Publishing Group Nashville


United States Chamber of Commerce


United States Olympic Committee


United States Tennis Association


Universal Music


Universal Music Publishing Group


Viacom


Visa Inc.


W.W. Norton & Company


Wallace Bajjali Development Partners, L.P.


Warner Music Group


Warner Music Nashville


Wolters Kluewer Health


Word Entertainment



Dan yang ini adalah daftar perusahaan yang MENOLAK kebijakan SOPA dan PIPA;

4chan


AOL


Boing Boing


CloudFlare


Craigslist


Creative Commons


Daily Kos


Disqus


Doxie Lovers Club


eBay


Embedly


ESET


Etsy


Facebook


Free Press


Foursquare


Github


Google


Good Old Games


Grooveshark


Hostgator


Hype Machine


ICanHasCheezburger


Kickstarter


Kaspersky


LinkedIn


Linode


MediaTemple


Mozilla


MoveOn


MetaFilter


Namecheap


OpenDNS


O’Reilly Radar


paypai


Petzel


Quora


Rage Maker


Red 5


Reddit


Scribd


StackExchange (Stack Overflow)


Square


Techdirt


The Huffington Post


Torrentfreak


Tumblr


Tucows


Twitter


Twitpic


TechCrunch


Wikipedia


Yahoo!


YCombinator


Zynga






Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA;


Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)



Electronic Arts



Sony Electronics



Nintendo



GoDaddy




Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.

Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

http://americancensorship.org

Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/

Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.



Mulai dari diri sendiri gan,

hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012




Artikel Terkait:

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ok gan...

Posting Komentar

Post Comment